Trotoar: Aspek Fisik (Part 1)


Surabaya- Permasalahan trotoar begitu komleks, pada trotoar yang bersih, lebar dan baik sekalipun belum menjadi solusi dalam memecahkan masalah trotoar. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah sepi dari pejalan kaki, bahkan beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan, baik yang terorganisir maupun yang individu.

Beberapa kejadian yang miris dengan trotoar kerap terjadi di beberapa kota di Indonesia, penggalian kabel dan tidak adanya standarisasi pembangunan trotoar menjadi kendala tersendiri, hal tersebut mengancam keamanan pejalan kaki namun hal tersebut kerab dilalaikan oleh Pemkot

Menurut observasi penulis setidaknya permasalahan trotoar di Indonesia terdapat 2 aspek, aspek yang pertama ialah teknis dan yang kedua nonteknis. Pertama penulis akan mengulas permasalahan trotoar dari segi teknis, adapun lingkup yang dibahas antara lain sebagai berikut:


  1. Fisik, secara fisik terkadang trotoar kurang memenuhi syarat atau kaidah standarisasi untuk pejalan kaki. Tidak adanya standar dalam proyek pengerjaan trotoar menjadikan fisik trotoar tidak sempurna dan kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Ditambah lagi dengan adanya proyek fisik lainnya yang berhubungan dengan transportasi, seperti halte. Alih-alih untuk pejalan kaki, namun justru menyulitkan pejalan kaki itu sendiri, dan pejalan kaki jauh dari aman  sama sekali. Jika ditinjau dari segi hukum, hak pejalan kaki diberikan perlindungan dan prioritas, antara lain sebagai berikut, terdapat di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13: 1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Jadi jelas, pembangunan fisik trotoar kerap tidak diperhatikan ataupun dilanggar oleh Pemkot dan Pemda setempat, adapun contoh gambar adalah sebagai berikut

           

0 komentar:

Posting Komentar